JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa mendapat "hukuman" dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tidak memiliki hubungan baik dengan DPRD dan berakibat dengan tidak terbitnya Perda APBD 2015.
Basuki menuding seperti itu karena Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonyzar Moenek menyatakan pagu dalam Rapergub APBD 2015 tidak bisa sama dengan pagu Perda APBD Perubahan 2014 senilai Rp 72,9 triliun. Karena itu, tahun ini DKI hanya dapat memiliki pagu APBD 2015 senilai Rp 69,286 triliun.
"Memang betul pergub tidak boleh sama dengan perda, tetapi itu dalam arti kalau pemasukannya lebih dan kamu enggak bisa pakai lebih dari pagunya Rp 72,9 triliun, itu ruginya pakai pergub. Tapi, kalau dia bilang, pergub enggak sama dengan perda dan anggarannya harus disunatin, dikebiri, dipotong, ya enggak benar dong. Itu seolah-olah apa? Kalau saya terjemahin kasar lagi, seolah-olah Dirjen Keuangan Daerah bilang, 'nih gue hukum lu nih, kalau lu enggak mau baik-baik sama DPRD'," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (20/4/2015).
Komentar